Kamis, 23 Mei 2013

masalah generasi muda terhadap norma-norma


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pada generasi muda sekarang banyak anak-anak yang melanggar norma-norma yang sudah di tetapkan oleh masyarakat dimana ia tinggal, itu di karenakan mereka mengikuti perkembangan zaman yang ada yaitu modern, sehingga mereka tidak menyadari bahwa banyak hal yang mereka lakukan itu negative karena tidak memfilter akibat dari modernisasi tersebut.
Mereka kebanyakan hanya langsung mengikuti perkembangan zaman saja tanpa memikirkan baik atau buruk akibat yang akan mereka terima ke depanya, maka dari itu pengawasan orang tua, sangat di butuhkan disini, memberikan perhatian lebih pada anak-anaknya agar tidak terjerumus kepada hal-hal yang negative. Karena seorang remaja itu memiliki rasa suatu penasaran yang tinggi untuk mencoba hal-hal yang baru, atau sekedar mengikuti gaul, agar tidak di bilang ketinggalan oleh teman-temannya.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari masyarakat?
2.      Apa pengertian dari norma dan modern?
3.      Apa saja masalah-masalah pada generasi muda?
4.      Apa saja pelanggaran terhadap norma-norma masyarakat?
5.      Bagaimana peranan keluarga, sekolah, masyarakat, dan lingkungan terhadap perkembangan?
6.      Bagaimana teori-teori social?
C.    Tujuan Masalah
1.      Untuk mengetahui pengertian dari masyarakat.
2.      Untuk mengetahui pengertian dari norma dan modern.
3.      Untuk mengetahui masalah-masalah pada generasi muda.
4.      Untuk mengetahui pelanggaran terhadap norma-norma masyarakat.
5.      Untuk mengetahui peranan keluarga, sekolah, masyarakat, dan lingkungan terhadap perkembangan.
6.      Untuk mengetahui teori-teori social.
BAB II
MASALAH GENERASI MUDA MODERN TERHADAP NORMA-NORMA MASYARAKAT
A.    PENGERTIAN MASYARAKAT
Masyarakat adalah sekelompok individu yang memiliki kepentingan bersama dan memiliki budaya secara lembaga yang khas. Masyarakat dapat mencakup sekelompok orang tertentu, misal keluarga; tetapi juga bisa merujuk pada kelompok orang yang lebih luas, misal masyarakat desa, masyarakat negara, dan masyarakat dunia. Masyarakat juga bisa di pahami sebagai sekelompok orang terorganisasi karena memiliki tujuan bersama seperti Agama, Olahraga, Politik dan lain-lain.(Saptono dan Bambang Suteng.2006)
Manusia adalah makhluk sosial. Ia hidup dalam hubungannya dengan orang lain dari hidupnya bergantung pada orang lain. Karena itu manusia tak mungkin hidup layak di luar masyarakat.Dari lahir sampai mati manusia hidup sebagai anggota masyarakat. Hidup dalam masyarakat berarti adanya interaksi sosial dengan orang-orang di sekitar dan dengan demikian mengalami pengaruh dan mempengaruhi orang lain. Interaksi sosial  sangat utama dalam tiap masyarakat.manusia adalah makhluk sosial. Ia hidup dalam hubungannya dngan orang lain dan hidupnya bergantung pada orang lain. Karena itu manusia tak mungkin hidup layak di luar masyarakat.
Masyarakat sangat luas dan dapat meliputi seluruh umat manusia. Masyarakat terdiri atas berbagai kelompok, yang besar maupun kecil bergantung pada jumlah anggotanya. Dua orang atau lebih dapat merupakan kelompok. Tiap orang menjadi anggota keluarga yang terdiri atas ibu-ayah dan anak, atau keluarga besar yang juga mencakup pama, kakek, cucu, dan sebagainya.
Dalam pengelompokan sering di bedakan kelompok primer dan kelompok sekunder. Kelompok primer adalah kelompok pertama dimana ia mula-mula berinteraksi dengan orang lain, yakni keluarga, kelompok sepermainan, dan lingkungan tetangga. Dalam kelompok primer terdapat hubungan temu-muka langsung dalam suasana akrab. Dalam kelompok ini ia mempelajari kebiasaan yang fundamental seperti bahasa, soal baik buruk, kemampuan untuk mengurus diri sendiri, kerja sama dan bersaing, disiplin dan sebagainya. Kelompok primer juga sering di sebut Gemeinschaft. (Nasution,2004:60)
B.     PENGERTIAN NORMA DAN MODERN
Norma sosial adalah kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat dan batasan wilayah tertentu. Norma akan berkembang seiring dengan kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakatnya, sering juga disebut dengan peraturan sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.
Norma tidak boleh dilanggar. Siapa pun yang melanggar norma atau tidak bertingkah laku sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam norma itu, akan memperoleh hukuman. Misalnya, bagi siswa yang terlambat dihukum tidak boleh masuk kelas, bagi siswa yang mencontek pada saat ulangan tidak boleh meneruskan ulangan.
Norma merupakan hasil buatan manusia sebagai makhluk sosial. Pada awalnya, aturan ini dibentuk secara tidak sengaja. Lama-kelamaan norma-norma itu disusun atau dibentuk secara sadar. Norma dalam masyarakat berisis tata tertib, aturan, dan petunjuk standar perilaku yang pantas atau wajar.
Istilah modern menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yaitu sikap dan cara berpikir serta bertindak sesuai dengan tuntunan zaman.
C.    MASALAH –MASALAH  PADA GENERASI MUDA
Masalah generasi muda pada umumnya di tandai oleh dua cirri yang berlawanan, yakni keinginan untuk melawan (misalnya dalam bentuk radikalisme, delinkuensi dan sebagainya) dan sikap yang apatis (mialnya peyesuaian yang membabi buta terhdap ukuran moral genarsi tua). Sikap melawan mungkin disertai dengan suatu rasa takut bahwa masyarkkat akan hancur Karena perbuatan-perbuatan menyimpang. Sementara itu, sikap apatis biasanya di sertai dengan rasa kecewa terhadap masyarakat. Generasi muda
biasanya menghadapi masalah social dan biologis. Apabila seseorang mencapai usia remaja, secara fisik dia telah matang, tetapi untuk di katakana dewasa dalam arti social masih di perlukan factor-faktor lainya. Dia perlu belajar banyak mengenai nilai dan norma-norma masyarakatnya. Pada masyarakat bersahaja hal itu tidak menjadi masalah karena anak memperoleh pendidikan dalam lingkungan kelompok kekerabatan. Perbedaan kedewasaan social dengan kematangan biologis tidak terlalu mencolok; posisinya dalam masyarkat antara lain di tentukan oleh usia.
Lain halnnnya dengan masyarakat yang sudah rumit, terdapat pembagian kerja dan pengotakan fungsional bidang-bidang kehidupan. Kecuali terhadap pekerjaan fisik, masyarakat tidaklah semata-mata menuntut adanya kemampuan-kemampuan fisik, tetapi juga kemampuan bagi Negara yang takluk sebagai si kalah. Apalagi peperangan pada dewasa ini biasanya merupakan perang total, yaitu dimana tidak hanya angkatan yanngbersenjata yang bersangkut, tetapi seluruh lapisan masyarakat.(Soerjono Sukanto,2010:325-326)
D.    PELANGGARAN TERHADAP NORMA-NORMA MASYARAKAT
a.      Pelacuran
Pelacuran dapat di artikan sebagai suatu pekerjaan yang bersifat menyerahkan diri kepada umum untuk melakukan perbuatan-perbuatan  seksual denngan mendapat upah. Mngenai apakah pelacuran merupakan masalah social atau tidak akan di persoalkan disini. Hal yang penting adalah bahwa soal tersebut mempunyai pengaruh besar terhadap moral. Pelacuran yang dijumpai kota Jakarta misalnya dan juga di kota-kota besar llainnya, di katakana bukan masalah social utama karena pengaruhnya terhadap ekonomi Negara, stabilitas politik, kebudayaan bangsa, atau kekuatan nasional kecil sekali.
Sebab-sebab terjadinya pelacuran haruslah di lihat pada factor-faktor endogen dan eksogen. Diantara factor-faktor endogen dapat di sebutkan nafsu kelaminan yang besar, sifat malas, dan keinginan yang besar utnuk hidup mewah. Diantara factor-faktor eksogen yang utama adalah factor ekonomis, urbanisasi yang tidak teratur. Sebab utama yang sebenarnya adalah konflik mental, situasi hidup yang tidak menguntungkan pada masa  anak-anak, dan pola kepribadian yang kurang dewasa, ditambabh dengan intelegensi yang rendah tarafnya.
Usaha untuk mencegah pelacuran ialah dengan jalan meneliti gejala-gejala yang terjadi jauh sebelum adanya gangguan-gangguan mental, misalnya gejala insekuritas pada anak-anak wanita, gejala membolos, mencuri kecil-kecilan, dan sebagainya. Hal itu semuanya dapat di cegah dengan usaha pembinaan sekuritas dan kasih saying yang stabil. (Soerjono Sukanto,2010:328)
b.      Delinkuensi anak-anak
Delinkuensi anak-anak yang terkenal di Indonesia adalah masalah cross boys dan cross girl yang merupakan sebutan bagi anak-anak muda yang bbergabung dalam suatu ikatan/organisasi formal atau semi formal dan yang mempunyai tingkah-laku yang kurang baik atau tidak di sukai oleh masyarakatpada umumnya. Delinkuensi anak-anak di Indonesia meningkat pada tahun 1956 dan 1958 dan juga pada 1968-1969, yang sering ditengarai dalam pernyataan-pernyataan resmi pejabat, maupun petugas-petugas penegak hokum. Juga terjadi perkelahian antara siiiswa-siswa berbagai sekolah di Jakarta dan kota-kota lain.
Delikuensi anak-anak meliputi pencurian, perampokan, pencopetan, penganiayaan, pelanggaran susila, penggunaan obat-obat perangsang, dan mengendarai mobil tanpa menginra lain, masalahdahkan norma-norma lalu lintas. Memang, apabila di bandingkan dengan delikuensi  anak-anak di Negara-negara lain, masalah tersebut belum merupakan masalah gawat di Indonesia. Akan tetapi, hal ini bukanlah berarti bahwa kita boleh lengah. Sorotan terhadap delikuensi anak-anak di Indonesia terutama tertujju pada perbuatan-perbuatan pelanggaran yang di lakukan oleh anak-anak muda dari kelas-kelas social tertentu.
Usaha untuk mengurangi delinkuensi
Usaha untuk mencegah tingkah laku delikuensi, pertama-tama menjadi tanggung jawab orang tua anak-anak itu sendiri. Dalam hal itu perhatian di curahkan kepada pokok-pokok seperti kependidikan akan norma-norma dan disiplin kepada anak-anak, bimbingan dalam hiburan cara yang wajar, diberinya hiburan di rumah di dalam batas rumah tangganya, semua itu dengan cara demokratis. Selain itu usaha untuk mencegah berkembangnya tingkah laku delinkuen juga mnejadi tanggung jawab guru di sekolah dan masyarakat pada umumnya. Tetapi apabila delinkuensi itu sudah nyata pada anak-anak, maka tanggung jawab utnutk menguranginya terletak pada instansi-instansi umum, hakim, dan instansi-instansi lainnya, termasuk kepolisian.
Tindakan koreksi terhadap anak delinkuen lebih bersifat rehabilitasi diri pada bersifat menghukum, berarti bahwa mereka seharusnya di beri kesempatan dan di rngsang untuk memperbaiki diri dari pada diasingkan saja dan di perlakukan sebagai seorang penjahat yang harus meseperti social workenjalani suatu hukuman. Tindakan koreksi anak-anak delinkuen sebanarnya membutuhkan tenaga-tenaga ahli yang terdidik untuk hal itu, seperti social workers, ahli pekerja kemasyarakatan, psikollog-psikolog, pedagog, pembimbing, dan penyuluh mengenai jabatan-jabatan pekerjaan, dan psikiater. Dengan di kerahkannya cukup ahli-ahli yang terdidik dalam lapangannya masing-masing itu, barulah dapat di harapkan koreksi terhadap gejala-gejala delinkuensi serba meluas dan mendalam. Dalam hal itu banyak yang di capai orang-orang yang berpengertian terhadap anak-anak delinkuen itu mengusahakan pusat-pusat pendidikan rehabilitasi tempat mereka bekerja sama dalam melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang konstruktif.(W.A Gerungan,1996:215-216)
c.       Alkoholisme
Masalah alkoholisme dan pemabuk pada kebanyakan masyarakat pada umumnya tidak berkisar apakah alcohol boleh atau di larang di pergunakan. Persoalan pokonya adalah siapa yang boleh menggunakannya, dimana, kapan, dan dalam keadaa yang bagaimana. Umumnya orang awam berpendapat bahwa alcohol merupaka racun protoplasmic yang mempunyai efek depresan pada system saraf. Akibatnya, seorang pemabuk semakin kurang kemampuannya untuk mengendalikan diri, baik secara fisik, psikologis, maupun social. Namun perlu di catat bahwa ketergantungan pada alcohol merupakan proses tersendiri, yang memakan waktu.
Dalam kenyatanya, masyarakat mempunyai pengaruh tertentu tterhadap alcohol. Pada umunya proses pengaruh tersebut adalah sebagai berikut.
1)      Setiap masyarakat mempunyai mekanisme untuk mengendalikan, mengintegrasikan, dan membangun warganya. Proses tersebut tidak selalu mempunyai pengaruh yang positif. Apabila adapengaruh negative, akan terlihat ketegangan atau keresahan pada diri warga masyarakat. Salah satu upaya mengatasinya adalah menggunakan alcohol.
2)      Setiap masyarakat membentuk lembaga-lembaga atau pola-pola tertentu yang dapat menyalurkan rasa tenggang atau rasa khawatir.kemungkin Lembaga atau pola-pola tersebut mempunyai taraf kemampuan tertentu di dalam menyalurkan rasa tegang atau rasa khawatir. Taraf kemampuan itu ikut mempengaruhi luas-sempitnya menggunakan alcohol untuk penyaluran keresahan diri.
3)      Dalam setiap masyarkat berkembang pola sikkap tertentu terhadap perilaku minum-minum. Secara tradisioanal minum-minum merupakan acara yang mempunyai berbagai fungsi, antara lain, untuk memperlancar pergaulan. Sebagai sarana memperlancar pergaulan, pola minum-minum mengandung aspek-aspek tertentu misalnya, prestise social. Dalam batas-batastertentu pola minum-minum, terutama dimana minuman yang di sajikan mengandung alcohol, mencerminkan perilaku kelas social tertentu. Di Amerika Serikat, misalnya, bagi kelas social menengah minum-minum mempunyai fungsi tertentu.
4)      Sikap masyarakat cenderung menempatkan pemabuk sebagai pihak yang menyimpang atau bahkan pelanggar. Dengan lain perkataan, peminum adalah pihak yang secara potensial merupakan pelnaggar. Akan tetapi hal itu juga tergantung pada ketetapan norma-norma yang mengatur perilaku yang berkaitan.
Pembicaraan alkoholisme mengenai aspek hukkum hanya akan di batasi pada perundang-undangan. Perundang-undangan merupakan segala keutusan resmi secara tertulis yang di buat oleh penguasa, yang mengikat. Dengan demikian, perundang-undangan merupakan satu segi saja dari aspek hokum karena di samping perundang-undangan ada hokum adat, hokum yurisdeprudensi, dan seterusnnya.
Pembicaraan mengenai aspek hukkum yang di batasi pada perundang-undangan akan di pusatkan pada akibat pemakaian alcohol. Artinya, yang akan di sajikan adalah mengenai orang mabuk dan keadaan yang berkaitan dengan itu, yang sebenarnya berlandaskan aspek social.
Dalam kitab Undang-Undang hokum pidana hanya terdapat satu pasal yang mengatur tentang keadaan mabuk sebagai kejahatan. Pasal itu adalah pasal 300 yang isinya adalah sebagai berikut.
1)      Diancam dengan pidana penjara paling lama atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1.      Barang siapa dengan sengaja menjual atau memberikan minumanyang memabukan kepada seseorang yang telah kelihatan mabuk.
2.      Baranng siapa dengan sengaja membikin mabuk seorang anak yang umurnya belum cukup enam belas tahun.
3.      Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang untuk minum-minuman yang memabukan.
2)      Jika perbuatan menyebabkan luka-luka berat, yang bersalah di ancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
3)      Jika perbuatan mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.
4)      Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencaharianya, dapat di cabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.
d.      Homoseksualitas
Secara sosiologis, homoseksual adalah seseorang yang cenderung mengutamakan orang yang sejenis kelaminya sebagai mitra seksual. Homoseksualitas merupakan sikap tindak atau perilaku para homoseksual. Pria yang melakukan sikap-tindak demikian di kecsebut homoseksual, sedangkan lesbian merupakan sebutan bagi wanita yang berbuat demikian. Hal yang berbeda dengan homoseksual adalah yang disebut transeksual. Mereka menderita konflik batiniah yang menyangkut identitas diri yang bertentangan dengan identitas social sehingga ada kecenderungan untuk mengubah karakteristik seksualnya.
Homoseksualitas sudah di kenal sejak lama, misalnnya, pada masyarakat yunani kuno. Di Inggris baru pada akhir abad ke-17 homoseksualitas tidak hanya di pandang sebagai tingkah laku seksual belaka, namun juga sebagai peranan yang aga rumit sifatnya, yang timbul dari keinginan-keinginan maupun aktivitas para homoseks. Homoseksualitas lazim terjadi antara tentara yang terlihat dalam medan perang.
Pada masyarakat Barat, lebianisme di kenal oleh Sappho yang hidup di pulau Lesbos pada abad ke-6 sebelum masehi. Dia adalah tokoh yang memperjuangkan hak-hak wanita sehingga banyak pengikutnya. Akan tetapi, dia kemudian jatuh cinta kepada beberapa pengikutnya dan menuliskan puisi-puisi yang bernadakan cinta. Menurut Sappho, kecantikan wanita tidak dapat terpisahkan dari aspek seksualnnya. Oleh karena itu, kepuasan seksual juga mungkin di perolehnya dari sesame wanita.
Di Amerika Serikat homoseksualitas di anggap sebagai tingkah laku seksual antara dua orang yang sama jenis kelaminya. Penjelasan sosiologis mengenai homoseksualitas bertitik tolak pada asumsi bahwa tidak ada pembawaan lain pada dorongan seksual, selainkebutuhan untuk menyalurkan keteganngan. Oleh karena itu, baik tujuan maupun dorongan seksual diarahkan oleh factor social. Artinya, arah penyaluran ketegangan di pelajari dari pengalaman-pengalman social. Dengan demikian, tidak ada pola seksual alamiah, karena yang ada adalah pola pemuasnya yang di pelajari dari adat istiadat lingkungan social. Lingkungan social akan menunjang atu mungkin menghalangi sikap-tindak dorongan-dorongan seksual tertentu.
Seseorang menjadi homoseksual karena pengaruh orang-oranng di sekitarnya. Sikap-tindaknya yang kemudian menjadi pola seksualnya dianggap sebagai sesuatu yang dominan  sehingga menentukan segi-segi kkehidupan lainnya.(Soerjono Soekanto,2010:328-337)
E.     PERANAN KELUARGA, SEKOLAH, MASYARAKAT DAN LINGKKUNGAN  TERHADAP PERKEMBANGAN
Peranan masyarakat terhadap perkembangan social individu-individu manusia yang di lahirkakan. Manusia senantiasa hidup dalam suatu lingkungan, baik lingkungan fisik, psikis, atau spiritual, yang di dalamnya ia adakan hubungan timbale balik dengan, sejak manusia di lahirkan. Dan di dalam hubungan timbale balik itulah tentu terjadi saling mempengaruhi antara manusia dan lingkungannya pada umumnya. Dalam menguraikan pengaruh masyarakat terhadap perkembangan social, akan di tekankan pada pengaruh kelompk social yang pertama-tama di hadapi mansuia sejak di lahirkan.(W.A Gerungan,1996:180)
a.      Peranan keluarga terhadap perkembangan
Keluarga adalah unit atau satuan masyarakat yang terkecil sekaligus merupakan suatu kelompok kecil dalam masyarakat. Keluarga ini, dalam hubunganya dengan pendidikan sering dikenal dengan sebutan primary group. Keluarga inilah yang melahirkan individu dengan berbagai macam bentuk kepribadian dalam masyarakat. Tidaklah dapat dipungkiri bahwa sebenarnya keluarga mempunyai fungsi yang tidak hanya terbatas selaku penerus keturunan saja. Banyak hal-hal mengenai kepribadian yang dapat ditelusuri dari keluarga, yang pada saat sekarang ini sering dilupakan masyarakat. Perkembangan intelektual akan kesadaran lingkungan seorang individu sering kali dilepaskan bahkan dipisahkan dengan masalah keluarga. Hal-hal semacam inilah yang sering menimbulkan masalah-masalah sosial, karena kehilangan norma dan nilai. Keluarga sudah sering kali terlihat kehilangan perananya. Oleh kareana itu, apabila bijaksana dilihat dan dikembalikan peranan keluarga dalam proporsi yang sebenarnya dengan skala prioritas yang pas. Biasanya keluarga terdiri dari suami, istri dan anak-anaknya.
Anak-anak inilah yang nantinya berkembang dan mulai bisa melihat dan mengenal arti diri sendiri dan kemudian belajar melalui pengenalan itu. Individu-individu tersebut adalah keluarganya yang memelihara cara pandang dan cara menghadapi masalah-masalahnya, membinanya dengan cara menelusuri dan meramalkan hari esoknya, mempersiapkan pendidikan, ketrampilan, dan budi pekertinya.
Keluarga sebagai kelompok pertama yang dikenal individu sangat berpengaruh secara langsung terhadap perkembangan individu sebelum maupun sesudah terjun langsung secara individual di masyarakat.
a.    Keluarga hendaknya selalu menjaga dan memperhatikan cara pandang individu terhadap kebutuhan-kebutuhan pokoknya, baik itu yang bersifat organik maupun yang bersifat psikologis.
b.    Mempersiapkan segala sesuatu yang ada hubungannya langsung maupun tidak langsung dengan pendidikannya. Artinya, keluargalah yang mempunyai tanggung jawab moral pada usaha mengupayakan pendidikan dan menjadikan individu menjadi orang yang terdidik.
c.    Membina individu dengan cara mengemati garis kecenderungan individu.
d.   Keluarga adalah model dalam masyarakat yang menjadi acuan yang baik untuk ditiru yang juga menjadi kebanggaan masyarakat setempat.(Noor Arifin,1999:80-82)
Sedangkan Menurut Oemar Hamalik, Keluarga merupakan suatu institusi kebudayaan yang bersifat universal dan telah ada sejak masa lampau. Sebuah keluarga terbentuk berdasarkan hubungan keturunan, hubungan darah, atau melalui proses perkawinan.
Di Indonesia, sampai sekarang keluarga masih dianggap sebagai institusi sosial yang memegang peran dominan dalam masyarakat. Meskipun demikian, berat kemajuan pendidikan dan pengaruh teknologi, terutama dikota-kota besar maka telah muncul gejala perubahan fungsi keluarga.
Keluarga, pada hakikatnya merupakan suatu lembaga sosial yang timbul sebagai manifestasi kebudayaan. Pola-pola kebudayaan kita memanifestasikan bentuk keluarga yang sesuai dengan adat istiadat, nilai-nilai, cara berpikir, sikap dan kebiasaan yang ada dalam masyarakat kita sendiri. Oleh karena itu, tidaklah heran jika di berbagai daerah di Indonesia terdapat bermacam-macam karakteristik keluarga.
Ciri khas manusia adalah kemampuannya dalam mendidik dan di didik melalui aktivitas pendidikan. Dalam masyarakat, unsur pendidikan dan kebudayaaan merupakan dua hal yang tidak terpisahkan dan saling berkaitan. Pendidikan adalah aktivitas dari kebudayaan dan merupakan aktivitas pembudaya, di sisi lain kebudayaan menjelmakan aktivitas, sistem dan struktur pendidikan. Oleh karena itu, baik masyarakat tradisional maupun modern selalu mengandung unsur pendidikan yang berusaha memperkenalkan dan membawa masyarakat ke arah kebudayaannya. Pendidikan menjadi suatu instrumen untuk mentransmisikan kebudayaan kepada masyarakat dan generasi baru. Selain itu, pendidikan juga bersifat mengawetkan kebudayaan, sehingga dapat membuat anak-anak menjadi manusia yang berbudaya.
Itu sebabnya, hasil pendidikan merupakan pola-pola kelakuan masyarakat yang menggambarkan kebudayaan masyarakat itu sendiri. Di balik itu, sistem pendidikan harus di dasarkan atas kebudayaan masyarakat. Pengalihan pola tingkah laku yang mengandung unsur kebudayaan itu di landaskan oleh pendidikan melalui proses pendidikan dalam institusi pendidikan. Di negara kita, proses pendidikan pembudayaan itu diselenggarakan dalam pembentukan pendidikan formal yang disebut sekolah, dan melalui pendidikan non formal yang berlangsung di luar sekolah.
b.      Peranan sekolah terhadap perkembangan
Sekolah yang berorientasi penuh kepada kehidupan masyarakat disebut community school atau “sekolah masyarakat”, sekolah ini berorientasi pada masalah-masalah kehidupan masyarakat seperti masalah usaha manusia melestarikan alam, memanfaatkan sumber-sumber  alam dan manusia, masalah kesehatan, kewarganegaraan, penggunaan waktu senggang, kominikasi, transport, dan sebagainya. Dalam kurikulum ini anak di didik agar turut ikut serta dalam kegiatan masyarakat. Pelajaran mengutamakan kerja-kelompok. Apa yang akan di kerjakan di dasarkan atas perencanaan bersama. Dengan sendirinya kurikulum itu fleksibel, berbeda dari sekolah ke sekolah, dari tahun ke tahun dan tidak dapat di tentukan secara menyeluruh.
Dalam melaksanakan program sekolah, masyarakat di turut-sertakan. Tokoh-tokoh dari setiap aspek kehidupan masyarakat seperti dari dunia perusahaan, pemerintahan, agama, politik. Diminta untuk bekerja sama dengan sekolah dalam proyek perbaikan masyarakat. Untuk itu di perlukan masyarakat yang merasa turut bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat dan atas pendidikan anak. Sekolah dan masyarakat dalam hal ini bekerja sama dalam suatu aksi sosial.
Banyak kesulitan yang di hadapi bila kita ingin menjalankan sekolah serupa itu. Meminta waktu dan tenaga tokoh-tokoh masyarakat dalam suatu proyek pelajaran sekolah akan banyak menemui rintangan.demikian pula bila ingin mengunjungi bebagai kantor, pabrik, perusahaan. Sekarang mungki jarang terdapat orang yang berpegang sepenuhnya pada prinsip-prinsip community school. Akan tetapi walaupun kurikulum bersifat subject-centered, perlu juga berorientasi pada anak dan masyarakat.(Nasution,2011:148-150)
Hingga kini boleh dikatakan, hubungan anatara sekolah kita dan  masyarakat masih sangat minim oleh sebab pendidikan sekolah di pandang terutama sebagai persiapan untuk kelanjutan pelajaran kurikulum sekolah kita bersifat akademis dan dapat di jalankan berdasarkan buku pelajaranaa tanpa menggunakan sumber-sumber masyarakat.
Setelah kiita merdeka sekolah di banjiri oleh anak-anak dari segala lapisan, mula-mula SD (Sekolah Dasar) kemudian meluap ke SM (Sekolah Menengah) baik seperti Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun Sekolah Menengah Atas (SMA) dan kini menggedor ke Universitas. Walaupun murid-murid beraspirasi masuk ke perguruan tinggi, namun dalam kenyataan hanay sebagian saja yang berhasil mewujudkan cita-cita itu. Sebagian besar dari anak-anak yang memasuki SD berhenti sekolah di tengah jalan dan harus memasuki lapangan kerja. Maka kurikulum yang akademis sebagai persiapan untuk perguruan tinggi tidak sesuai dengan kebutuhan banyak siswa. Itu sebabnya timbul usaha untuk menyesuaikan kurikulum dengan kehidupan dalam masyarakat. Kurikulum dituntut agar relevan dengan kehidupan dalam masyarakat. Anak-anak perlu dipersiapkan agar hidup efektif dalam masyarakat. Walaupun sekolah kebanyakan mempertahankan kurikulum subject-centered kemungkinan mengadakan hubungan dengan masyarakat sangat banyak.
Menurut Sanapiah Faisal dan Nur Yasik, bahwa hubungan antara sekolah dengan masyarakat selama ini telah banyak menjadi fokus perhatian ahli sosiolog, ialah analisis mengenai pola interaksi antara sekolah dengan kelompok-kelompok sosial lain di masyarakat. Di bawah ini merupakan tiga permasalahan yang menjadi fokus perhatian ahli sosiolog, yaitu:
a.         Analisis terhadap struktur kekuasaan di masyarakat beserta imbasnya terhadap persekolahan
b.        Analisis terhadap hubungan antara sistem sekolah dengan sisitem-sistem sosial lainnya di masyarakat
c.         Struktur masyarakat beserta pengaruhnya terhadap organisasi sekolah.
Peranan (role) merupakan aspek dinamis kedudukan (status). Apabila seorang melaksanakan hak dan kewajiban sesuai dengan kedudukanya, dia menjalankan suatu peranan. Pembeda antara kedudukan dan peranan adalah untuk kepentingan ilmu pengetahuan. Keduanya tidak dapat dipisahkan karena yang satu bergantung yang lain, dan sebaliknya. Sebagaimana halnya dengan kedudukan, peranan juga mempunyai dua arti. setiap orang mempunyai macam-macam peranan yang berasal dari pola pergaulan hidupnya. Hal itu sekaligus berarti bahwa peranan menentukan apa yang diperbuatnya bagi masyarakat serta kesempatan yang diberikan oleh masyarakat kepadanya. Pentingnya peranan adalah karena ia mengatur prilaku seseorang. Peranan menyebabkan seseorang pada batas tertentu dapat meramalkan perbuatan-perbuatan orang lain. Orang yang bersangkutan dapat menyesuaikan prilaku sendiri dengan prilaku orang-orang sekelompoknya. Hubungan seseorang yang ada dalam masyarakat merupakan hubungan antar peranan individudalam masyarakat. Peranan diatur oleh norma-norma yang berlaku. Misalnya norma kesopanan menghendaki agar seorang laki-laki apabila berjalan dengan seorang wanita, harus disebelah luar.
Peranan mungkin mencakup tiga hal berikut:
1.      Peranan meliputi norma-norma yang dihubungkan dengan posisi atau tempat seseorang dalam masyarakat. Peranan dalam arti ini merupakan rangkaian peraturan yang membimbing seseorang dalam kehidupan kemasyarakatan.
2.      Peranan merupakan suatu konsep tentang apa yang dapat dilakukan oleh individu masyarakat sebagai organisasi.
3.      Peranan juga dapat dikatakan sebagai prilaku individu yang penting bagi struktur sosial masyarakat.
Peranan guru disekolah ditentukan oleh kedudukannya sebagai orang dewasa, sebagai pengajar dan pendidik serta sebagai pegawai. Yang paling utama ialah kedudukannya sebagai pengajar dan pendidik, yakni sebagai guru. Berdasarkan kedudukannya sebagai guru ia harus menunjukkan kelakuan yang layak bagi guru menurut harapan masyarakat. Guru sebagai Pembina dan pendidik generasi muda harus menjadi teladan, di dalam maupun di luar sekolah.
Penyimpangan daari tingkahlaku yang etis oleh guru mendapat sorotan dan kecaman yang lebih tajam. Masyarakat tidak dapat membenarkan pelanggaran-pelanggaran seperti berjudi, mabuk, pelanggaran seks, korupsi, namun jikalau guru melakukannya maka penyimpangan ini dianggap sebagai permasalahan yang sangat serius. Guru yang berbuat demikian akan dapat merusak anak-anak muridnya yang dipercayakan kepadanya. Orang yang kurang bermoral dianggap tidak akan mungkin menghasilkan anak didik yang mempunyai etika tinggi.
Sebaliknya, harapan-harapan masyarakat tentang kelakuan guru menjadi pedoman bagi guru. Guru-guru memperhatikan tuntutan masyarakat tentang kelakuan yang layak bagi guru-guru dan menjadikannya sebagai norma kelakuan dalam segala situasi social di dalam dan di luar sekolah. Ini akan terjadi apabila guru menginternalisasi norma-norma yang umum bagi semua guru di suatu Negara, ada pula yang ditentukan oleh norma-norma yang khas yang berlaku di daerah tertentu menurut adat-istiadat yang terdapat di lingkungan tersebut.
c.Peranan masyarakat terhadap perkembangan
Usaha penting yang dapat dilakukan sekolah ialah menghubungkannya dengan masyarakat dan menjadikan masyarakat itu sebagai sumber pelajaran. Bila kita telaah lingkungan sekolah dalam jarak 1 Km akan kita temukan banyak hal yang dapat dikaitkan dengan pelajaran, bahkan dijadikan masalah pokok pelajaran seperti pemukiman. Dalam masyarakat terdapat orang yang berasal dari berbagai daerah atau negara, orang yang melakukan berbagai macam pekerjaan.
Untuk memperluas hubungan antara sekolah dan masyarakat, gedung sekolah dapat digunakan oleh masyarakat misalnya untuk pendidikan orang dewasa, pemberantasan buta huruf.
Sekolah yang banyak menggunakan masyarakat sebagai sumber pelajaran memberi kesempatan yang luas untuk mengenal kehidupan masyarakat yang sebenarnya. Anak-anak melihat hubungan pelajaran sekolah dengan kehidupan masyarakat sehingga dapat memahami keadaan masyarakat sekitarnya. Diharapkan agar anak itu lebih sanggup menyesuaikan diri dengan masyarakatnya, lebih mengenal lingkungan sosialnya, dapat berhubungan dengan orang dari berbagai golongan agama atau suku bangsa. Apa yang dipelajari hendaknya berguna bagi kehidupan anak dalam masyarakat dan didasarkan atas masalah masyarakat. Dengan demikian, anak lebih serasi dipersiapkan sebagai warga-masyarakat.
Pada dasarnya setiap sekolah mendidik anak agar menjadi anggota masyarakat yang berguna, Namun pendidikan di sekolah sering kurang relevan dengan kehidupan masyarakat. Kurikulum kebanyakan berpusat pada mata pelajaran yang tersusun logis sistematis yang tidak nyata hubunganya dengan kehidupan sehari-hari. Apa yang di pelajari tampaknya hanya perlu untuk kepentingan sekolah untuk tujuan dan bukan untuk membantu anak agar lebih efektif dalam masyarakatnya.
Sebagai reaksi atas kurikulum yang”child-centered” timbul kurikulum yang memberi tekanan pada masyarakat. Kurikulum”society-centered” yang berorientasi sosial ini memusatkan pelajaran pada masalah dan proses kehidupan sosial, serta menggunakan masyarakat sebagai sumber penting dalam pelajaran. Maka terdapat tiga kurikulum yakni kurikulum yang berpusat pada mata pelajaran atau disiplin ilmu(subject-centered curriculum), yang berpusat pada anak (child-centered curriculum) dan pada masyarakat (comunity-centered, society-centered, atau life-centered curriculum).
d.   Peranan lingkungan terhadap perkembangan
Lingkungan sekitar tempat tinggal anak sangat mempengaruhi perkembangan pribadi anak. Di situlah anak memperoleh pengalaman bergaul dengan teman-teman di luar rumah dan sekolah. Tingkah laku anak harus disesuaikan dengan norma-norma yang berlaku dalam lingkungan tersebut.
Di lingkungan anak berkenalan dengan kelompok yang lebih besar dan dengan pola tingkah laku yang berbeda. Namun ada pula yang dipelajarinya di rumah yang digunakan dalam lingkungan ini, serta perlu ada perubahan dan penyesuaian. Dengan mengalami konflik disana-sini anak tersebut lama kelamaan mengenal kode kelakuan lingkungan dan turut memelihara dan mempertahankannya. Dengan demikian, sosialisasi anak di perluas.
Dalam lingkungan anak dapat mempelajari hal-hal yang baik. Akan tetapi juga mempelajari kelakuan yang buruk bergantung pada sifat kelomponya. Anak-anak mudah mempelajari kata-kata kotor dan kasar dari teman-temanya yang sering mengjutkan hati seorang ibu bila diucapkan dirumah. Lingkungan anak-anak nakal akan menghasilkan anak-anak nakal pula. Kelakuan sosial anak serta norma-norma lingkungan tempat anak bermain dan bergaul tercermin pada kelakuan anak-anak tersebut. Dalam hal ini, orang tua dan para pendidik harus mengusahakan lingkungan yang sehat diluar rumah dan melibatkan kerjasama dan bantuan seluruh masyarakat.
F.     TEORI-TEORI SOSIAL
a.      Teori peranan social
Salah satu konsep sosiologi yang paling sentral adalah ‘peranan sosial’, yang di definisikan dalam pengertian pola-pola atau norma-norma perilaku yang di harapkan dari orang yang menduduki suatu posisi tertentu dalam struktur social. Pengharapan seperti itu biasanya, tetapi tidak selalu, adalah pengharapan sejawat’ anak’, misalnya sebuah peranan yang didefinisikan berdasarkan pengharapan orang dewasa, yang di Eropa Barat telah berubah banyak sejak abadpertengahan. Mendiang Philippe Aries menyatakan lebih jauh konsep kanak-kanak adalah sebuah temuan modern yang menurutnya berasal dari Perancis abad ke-17.
b.      Teori social dan perbuhan social
1)      Model Spencer
Spencer’ adalah label yang di berikan pada model yang menekankan pada evolusi social, denngan kata lain perubahan sosila yang berlangsung secara pelan-pelan komulatif, dan perubahan social itu di tentukan dari dalam. Proses endogen ini sering di gambarkan dalam arti ‘diferensiasi struktural’, atau kata lain suatu perubahan dari yang sederhana tidak terspesialisa dan informal ke yang kompleks, terspesialisasi dan forma, atau menurut Spencer sendiri, perubahan dari’ homogenitas yang tidak koheren’ ke ‘homogenitas koheren’. Inilah yang secara di katakana sebagai model yang di gunakan oleh Durkheim dan Weber.
Durkheim yang tidak sependapat dengan Spencer dalam banyak hal, mengikuti cara Spencer dalam menggambarkan perubahan social dalam hal yang pada esensinya bersifat evolusioner. Ia menekankan upaya untuk mengganti secara pelan-pelan’sollidaritas mekanis’ sederhana dengan ‘solidaritas organik’ yang lebih kompleks, yakni solidaritas komplementer, berkat semakin tegasnya pembagian kerjadalam masyarakat. Mengenai Weber, ia cenderung mengenai istilah ‘evolusi’ tetapi pada waktu yang sama ia memandang sejarah dunia sebagai kecenderungan yang pelan tapi pasti menuju bentuk-bentuk organisasi yang lebih kompleks dan impersonal seperti birokrasi dan kapitalisme. Maka dari itu tidak terlalu sukar mensintesiskan gagasan Durkheim dan Weber tentang perubahan social, sebagaimana yang di lakukan oleh Talcott Persons dan pakar lainnya.(Peter Burke,2003:196-198)

















BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1.      Masyarakat adalah sekelompok individu yang memiliki kepentingan bersama dan memiliki budaya secara lembaga yang khas. Masyarakat dapat mencakup sekelompok orang tertentu, misal keluarga; tetapi juga bisa merujuk pada kelompok orang yang lebih luas, misal masyarakat desa, masyarakat negara, dan masyarakat dunia. Masyarakat juga bisa di pahami sebagai sekelompok orang terorganisasi karena memiliki tujuan bersama seperti Agama, Olahraga, Politik dan lain-lain.
2.      Norma sosial adalah kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat dan batasan wilayah tertentu. Norma akan berkembang seiring dengan kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakatnya, sering juga disebut dengan peraturan sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.
3.      Istilah modern menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yaitu sikap dan cara berpikir serta bertindak sesuai dengan tuntunan zaman.
4.      Pelanggaran terhadap norma-norma masyarakat
a.       Pelacuran
b.      Delinkuensi anak-anak
c.       Alkoholisme
d.      Homoseksual





DAFTAR PUSTAKA
Soekanto, Soerjono.2010.Sosiologi, Suatu Pengantar.Jakarta: Rajawali Pers.
Gerungan,W.A.1996.Psikologi Sosial.Bandung: Eresco.
Peter, Burke1992.Sejarah dan Teori Sosial.Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Noor,Arifin.1999.Ilmu Sosial Dasar.Bandung: Pustaka Setia.
Soekanto, Soerjono.1989.Sosiologi, Suatu Pengantar.Jakarta: Raja Grafindo Persada. Nasution.2004.Sosiologi Pendidikan.Jakarta: Bumi Aksara.
Saptono dan Bambang Suteng.2006.Sosiologi.Jakarta:Phibeta.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar